Kamis, 20 Maret 2014

BULAN MENIKAH???


Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir
(Ar-Ruum:21)

Pasti sering melihat ayat tersebut atau mungkin udah ada yang hafal? Biasanya ayat tersebut berada di sampul belakang undangan pernikahan. Tangan ini serasa gatal ingin menulis sesuatu tentang what I think in my mind.
Bulan dulhijah sudah berlalu tergantikan dengan datangnya bulan Muharram, masih ingat saat peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW  dari Mekkah ke Madinah. Tapi saya tidak akan membahas tentang bulan Muharram atau bisa diisebut juga dengan bulan syuro. Tapi mungkin sedikit share tentang kebiasaan pernikahan yang dilaksanakan pada bulan Dulhijah.

Dulu saya sering bertanya pada ibu mengapa kalau lebaran haji banyak orang-orang menikahkan anaknya, dan selalu jawaban beliau adalah karena bulan ‘besar’ (sebutan sebagian orang Jawa pada bulan Dulhijah) adalah bulan yang bagus. Bagus? Dalam segi apa bagusnya? Kenapa bulan Ramadhan yang sangat bagus itu jarang sekali orang-orang mengadakan hajatan padahal menikah di bulan Ramadhan bisa menghemat biaya resepsi dsb, karena orang-orang pada puasa (hhee :) ). Itulah pertanyaan yang pernah dulu aku ajukan saat masih SMP, dan aku sudah melupakannya seiring waktu yang kian makin cepat.
Dengan usia yang semakin bertambah ini, aku jadi berfikir mungkinkah akan melaksanakan pernikahan ketika bulan Ramadhan? Coba bayangin, bisa menghemat pengeluaran resepsi, buat makan, minum, snack. Kita hanya membayar jasa penghulu dan surat-surat saja, it’s so very cheaper dari pada harus melakukan resepsi di hari lain. Itu otak hidup ekonomis yang pernah terlintas :)
Tapi kadang pikiran tak semudah realitanya. Kalau orang Jawa menganggap hal yang tabu ketika melaksanakan hajatan di bulan Ramadhan. Dan saya masih penasaran, mengapa?

Pernah belajar fiqh munakahat, di sana tidak dijelaskan larangan melangsungkan pernikahan pada bulan Ramadhan pun tak ada hadist atau ayat yang menjelaskan larangan tersebut. Bahkan, ketika pihak ikhwan maupun akhwat sudah siap untuk melangsungkan pernikahan dan sudah cocok satu sama lain diharuskan segera melaksanakan moment teragung itu. Menundanya membuat hati pihak ikhwan dan akhwat akan ternodai karena syetan sangatlah cerdik menggodanya.
Well, tak ada aturan kan mau menikah bulan apa? :)

“ Katakanlah, “ Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum
keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri
kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cinta dari pada
Allah Rasul-Nya dan berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah
mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk pada orang-orang
fasik “ (QS At-Taubah: 24)



Tulisan ini hanya sharing, makasih :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar